Kebutuhan akan teknologi
Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi,
melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan
terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui
jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui
dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi
positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi
dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak
bisa dihindari.
Seiring dengan perkembangan
teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan
"CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya
beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu
kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya
email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki
ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan
adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang
yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah
perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime
telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik
kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer
Pengertian
Cybercrime
§
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan
karena pemanfaatan teknologi internet.
§
Dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hokum
yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan
teknologi computer dan telekomunikasi.
Karakteristik
Unik dari Cybercrime
1. Ruang lingkup
kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang
ditimbulkan
Jenis
Cybercrime Berdasarkan Jenis Aktivitasnya
§ Unauthorized Access. Terjadi ketika
seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu system jaringan computer secara
tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan
computer yang dimasukinya.
§ Illegal Contents. Merupakan kejahatan
yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hokum
atau mengganggu ketertiban umum.
§ Penyebaran Virus
Secara Sengaja. Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali
orang yang system emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini
kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
§ Data Forgery. Kejahatan jenis ini
bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di
Internet.
§ Cyber Espionage,
Sabotage and Extortion. Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki
system jaringan computer pihak sasaran. Selanjutnya, sabotage and extortion
merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan
atau penghancuran terhadap suatu data, program computer atau system jaringan
computer yang terhubung dengan internet.
§ Cyberstalking. Dilakukan untuk
mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan computer, misalnya
menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai
terror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
§ Carding. Merupakan kejahatan
yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan
dalam transaksi perdagangan di internet.
§ Hacking dan Cracking. Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang
mempunyai minat besar untuk mempelajari system computer secara detail dan
bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkungan yang
sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs
web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
§ Cybersquatting and
Typosquatting. Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama
perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan
tersebut dengan harga yang lebih mahal. Typosquatting adalah
kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
§ Hijacking. Merupakan kejahatan
melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah
Software Piracy (pembajakan perangkat lunak)
§ Cyber Terorism. Suatu tindakan
cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara,
termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Berdasarkan
Motif Kejahatannya
§ Sebagai tindakan murni
kriminal. Kejahatan yang murni merupakan tindak criminal yang dilakukan karena motif
kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai
sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding.
§ Cybercrime sebagai
kejahatan “abu-abu”. Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam
“wilayah abu-abu” cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindakan criminal
atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan.
Contohnya adalah probing atau portscanning.
Berdasarkan
Sasaran Kejahatannya
1. Menyerang Individu
(Against Person). Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada
perorangan atau individu yang memiliki sifat atau criteria tertentu sesuai tujuan
penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain : Pornografi,
Cyberstalking, Cyber Tresspass
2. Menyerang Hak Milik
(Against Property). Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang
hak milik orang lain. Contoh: carding, cybersquatting, typosquatting,
hijacking, data forgery
3. Menyerang Pemerintah
(Against Government). Cybercrime Against Government dilakukan dengan tujuan
khusus penyerangan terhadap pemerintah
Faktor-Faktor
Yang Mempengaruhi Terjadinya Cyber Crime
1. Faktor Politik
2. Faktor Ekonomi
3. Faktor Sosial Budaya
Ada beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
§ Kemajuan Teknologi
Informasi
§ Sumber Daya Manusia
§ Komunitas Baru
Dampak
Cybercrime Terhadap Keamanan Negara
§ Kurangnya kepercayaan
dunia terhadap suatu negara
§ Berpotensi menghancurkan
negara
Dampak
Cybercrime Terhadap Keamanan Dalam Negri
§ Kerawanan social dan
politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan,
memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik dengan tujuan untuk
mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
§ Munculnya pengaruh
negative dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas
yang dapat merusak moral bangsa.
Menuju
UU Cyber Republik Indonesia
Strategi
Penanggulangan Cyber Crime
a.
Strategi Jangka Pendek
1. Penegakan hokum pidana
2. Mengoptimalkan UU
khusus lainnya
3. Rekruitment aparat
penegak hokum
b.
Strategi Jangka Menengah
1. Cyber police
2. Kerjasama
internasional
c.
Strategi Jangka Panjang
1. Membuat UU cyber crime
2.
Membuat perjanjian bilateral
Sumber :
http://anwarabdi.wordpress.com/2013/05/02/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar